Puluhan Santri Korban Pelecehan dari Oknum Guru di Ponpes Bandung dengan Modus Minta Pijat Plus di Kamar
GalaPos ID, Kab. Agam.
Modus meminta pijat menjadi salah satu cara oknum guru di pondok pesantren (ponpes) di Candung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pelecehan terhadap puluhan santri.
Selain itu para korban yang merupakan santri, dipaksa melakukan permintaan dengan ancaman tidak naik kelas jika korban menolak. Kini kedua oknum guru di ponpes telah diamankan pihak kepolisian.
Dua oknum guru yang diduga mencabuli puluhan santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Candung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) diamankan aparat Polresta Bukittinggi. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessy Kurniati mengungkapkan bahwa pencabulan ini diduga telah berlangsung sejak 2022 dan melibatkan sekitar 40 santri.
“Kami menerima laporan bahwa dugaan pelecehan ini sudah terjadi sejak tahun 2022 dengan korban sekitar 40 santri,” kata Yessy, Jumat, 26 Juli 2024.
Kedua tersangka, berinisial RA (29 tahun) dan AA (23 tahun), ditangkap setelah diketahui melakukan aksinya di lingkungan pondok pesantren tersebut.
“Modus operandi mereka adalah meminta korban memijat mereka, dan jika menolak, korban diancam tidak naik kelas. Aksi ini juga dilakukan di kamar korban,” jelas Yessy.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman untuk mereka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena mereka merupakan tenaga kependidikan.
Polresta Bukittinggi juga mengimbau kepada para korban lain yang mungkin belum melapor untuk segera menghubungi pihak berwajib agar kasus ini dapat ditangani secara tuntas.