Pria di Pekanbaru Tertipu dan Diperas usai Tergiur Layanan Kencan Aplikasi, Tiga Tersangka Diamankan Polisi
GalaPos ID, Pekanbaru.
Seorang pria yang merantau ke Pekanbaru berinisial MJS, menjadi korban penipuan dan pemerasan tiga pelaku, setelah janjian kencan berbayar dengan perempuan lewat aplikasi di sebuah hotel. Akibat penipuan dan pemerasan, tiga tersangka diamankan petugas Polsek Limapuluh.
MJS tergiur foto wanita cantik dari layanan kencan lewat aplikasi michat dan melakukan janji bertemu di Kawasan Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Namun justru seorang waria.
Kejadian tersebut diketahui saat MJS mendatangi Polsek Limapuluh, dan melapor telah menjadi korban pemerasan. Dalam laporannya, korban menyampaikan datang dari Surabaya ke Pekanbaru, untuk mencari pekerjaan. Karena belum ada tempat tinggal, MJS menginap di hotel Holiday, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Bingung dan bosan sendiri di kamar, MJS iseng memesan teman kencan singkat, melalui aplikasi me-chat dengan perjanjian membayar uang Rp 400.000. Pada saat teman kencannya tiba di hotel, MJS merasa tidak sesuai dengan photo pada aplikasi dan merupakan seorang waria. Karena kecewa, korban membatalkan pesanan melalui aplikasi tersebut.
Tidak terima dibatalkan, Pelaku waria alias bunga, meminta uang pembatalan sebesar Rp 400.000, sambil mengancam korban, akan memanggil kawannya. Korban yang tetap tidak mau membayar, akhirnya didatangi oleh 2 orang di kamar hotelnya, dan melakukan pengancaman dengan kata-kata yang kasar.
Korban yang takut, akhirnya menyerahkan uang Rp 400.000, melalui si waria alias bunga. Tidak hanya itu, si Waria alias bunga juga meminta uang transport kepada korban sebesar Rp 200.000. karena takut, korban pun membayarkan dengan cara mentransfer rekening bank pelaku.
Merasa terancam, korban mengadukan kejadian ini ke resepsionis, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Limapuluh. Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry kemudian memerintahkan anggota, dan dalam waktu 2 jam, langsung meringkus ketiga orang pelaku.
"Ini merupakan kejahatan yang dilakukan secara bersama sama dengan peran pelaku masing masing berbeda. total pelaku berjumlah 3 orang. Pelaku MR berperan sebagai Operator Michat, dan juga perannya sebagai bodyguard. Pelaku MK berperan sebagai bodyguard dan Pelaku waria, berinisial AP, alias bunga, berperan sbg umpan atau teman kencan", ucap Kompol Bagus, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal Pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.