Perselisihan Bisnis Waralaba Kampoeng Roti, Dilaporkan ke Polda Jatim

GalaPos ID, Surabaya.
Usaha waralaba Kampoeng Roti tengah berselisih antara dua pemiliknya, yang diduga terkait penggelapan. Bahkan, perseteruan menyasar salah satu pemilik Kampoeng Roti, mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke kepolisian Polda Jatim.

Sengketa ini mencuat, setelah salah seorang pemilik Darma Surya (DS), melaporkan rekan bisnisnya (GMS) ini atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan hingga Pencucian Uang ke Polda Jawa Timur.

Darma Surya (DS) melalui Kuasa hukumnya Cristabella Eventia menyatakan, dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah maka kliennya melakukan komplain yang berujung pada gelar perkara khusus oleh Polda Jatim. 

“Penyidik yang menangani kasus ini telah mengeluarkan beberapa rekomendasi salah satunya agar segera dilakukan audit independen dari eksternal untuk mengetahui sejauh mana penyelewengan yang dilakukan oleh terlapor," kata Cristabella, Minggu, 21 Juli 2024. 


Lebih lanjut, Cristabella menjelaskan bahwa kliennya dirugikan karena pembagian laba tidak proporsional. Padahal usaha Kampoeng Roti ini dirintis oleh keduanya dengan proporsi modal masing-masing 50 persen. 

"Sesuai akta pendirian usaha Kampoeng Roti, maka pembagian laba ini mestinya juga harus fifty-fifty tapi ternyata pelapor tidak mendapatkan haknya sesuai dengan akta pendirian sehingga mengakibatkan kliennya mengalalami kerugian sekitar Rp11 miliar sejak tahun 2018 hingga sekarang," lanjut Bella.


Sementara itu terlapor Glenn Muliawan belum memberikan tanggapan. Dilansir dari viva Jatim, Glenn belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut karena saat di hubungi melalui telpon genggamnya, terlapor tidak menjawab.