Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Hukum, Polri: Tak Bisa Paksakan Seseorang jadi Tersangka

GalaPos ID, Jakarta.

Polri merespon bebasnya Pegi Setiawan usai memenangkan praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024 lalu. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan penyidik tidak lagi memfokuskan untuk kembali menjerat Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. Kepolisian tengah fokus mencari alat bukti lain guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut.


Polri merespon bebasnya Pegi Setiawan usai memenangkan praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024 lalu. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan penyidik tidak lagi memfokuskan untuk kembali menjerat Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka akan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," kata Wahyu di Mabes Polri, Senin, 17 Juli 2024.


Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar dinyatakan tidak sah lantaran adanya beberapa faktor yang tidak mendukung untuk penetapan tersangka terhadap seseorang. Hal tersebut, diungkapkan oleh Hakim tunggal, Eman Sulaeman

"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024

"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

"(Atas dasar itu, Hakim) Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.


Sementara, warga net tengah menyoroti keluarnya hasil tes DNA Pegi Setiawan Cianjur. Dikutip dari akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel terlihat Dedi Mulyadi ditemani oleh ayah Pegi Setiawan Cirebon.Dedi Mulyadi menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan Cianjur merupakan anak Elisna dan Cecep.

“Dapat disimpulkan kalau terduga Elisna dan terduga Cecep adalah ayah dan ibu Pegi Setiawan,” ujar Dedi Mulyadi.

Kesimpulannya, hasil dari tes DNA yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan asal Cianjur, memastikan jika dia bukan anak dari mantan Bupati Cirebon yang ramai disebut-sebut diduga sebagai pelaku di balik tewasnya Vina dan Eky.