Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Kasat Narkoba Payakumbuh: Bagian Jaringan Bandar Besar

GalaPos ID, Payakumbuh.
Dua tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh, Sumatera Barat. Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 17 Juli 2024.

Dua tersangka berinisial FD (46) dan BD (27) ditangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Payakumbuh Utara.

"Betul, masing-masing tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan," ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai peredaran narkotika di daerah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

Setibanya di sebuah rumah di Taruko, polisi langsung menggerebek dan menggeledah rumah tersebut. Tersangka FD berhasil ditangkap dengan satu paket sabu yang ia jatuhkan di lantai rumah.

"Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, namun berhasil kita amankan," kata Kasat.

Tersangka FD mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang kenalannya bernama BD seharga Rp150.000.

Dari rumah tersangka FD, Tim Phantom langsung mengejar tersangka BD. Di rumah BD, yang juga di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, polisi berhasil menangkapnya bersama 9 paket sabu yang disembunyikan di lipatan kaki celana sebelah kirinya.

Tersangka BD mengakui bahwa narkotika tersebut didapatnya dari seseorang bernama DN (DPO) seharga Rp7.000.000, yang pembayarannya dilakukan setelah barang terjual.

"Kuat dugaan tersangka BD dan DN termasuk dalam jaringan bandar besar yang saat ini masih kita selidiki," kata Iptu Aiga.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari rumah BD, berupa timbangan digital merk Silver, satu unit handphone, satu pack plastik klip bening, dan uang sebesar Rp150.000.