Cewek Remaja justru dijual Pacar dengan Open BO setelah Ribut dengan Ortu dan Kabur dari Rumah
GalaPos ID, Jakarta.
Cewek remaja menjadi korban asusila setelah dijual pacarnya melalui 'open booking' alias Open BO di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Remaja cantik itu justru dijual sang pacar setelah kabur dari rumah orang tuanya, seharga sekitar 300 ribu rupiah kepada hidung belang.
Nasib malang tersebut menimpa CPM (17 tahun), setelah berkonflik dengan orang tuanya. Remaja cantik itu kabur dari rumah setelah bertengkar dengan orang tua dan menemui kekasih yang berada di apartmen.
Kemudian, sang pacar berinisial MAH justru menjualnya melalui open booking order alias Open BO. Hal itu dilakukan MAH kepada CPM saat kekasih hatinya itu menginap di apartemen MAH.
CPM kabur dari rumah dan memutuskan tinggal bersama MAH di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Upaya melarikan diri dari orang tua untuk mencari perlindungan ke sang pacar, justru menjadi boomerang bagi CPM lantaran dijual MAH ke pria hidung belang.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, CPM dijual dengan harga Rp 200.000 - 300.000 per-satu kali kencan dengan pria hidung belang.
"Pendalaman kami ada permasalahan dengan orang tua. Hubungannya tidak baik sama orang tua," kata Hasoloan dalam jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 3 Juli 2024.
Hasoloan menyampaikan, para pelaku melancarkan aksinya sudah berbulan-bulan lamanya.
Adapun uang hasil open BO itu dibagi rata oleh pelaku, termasuk ke korban.
"Berdasarkan pendalaman kami, sudah dilakukan berapa bulan melalui tadi mereka memiliki akun medsos kencan. Kemudian hasil dari transaksi tersebut mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Hasoloan.
Pasalnya, korban sehari-hari bergantung hidup dengan kekasihnya MAH di apartemen tersebut.
Lebih lanjut, Hasoloan memastikan jika pihaknya akan melakukan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah kasus serupa terjadi.
"Melalui kerja sama (tiga pilar) juga dengan pengelola, dengan kami mengingatkan dan tidak kalah penting peran dari orang tua, karena hasil pendalaman kami, korban ini juga memiliki masalah di dalam keluarganya," pungkasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.