Kasus Vina Cirebon, Peradi Beri Bantuan Hukum Sejumlah Terpidana ajukan PK
GalaPos ID, Jakarta.
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan menjadi kuasa hukum sejumlah terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Eky.
Peradi rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dari lima terpidana yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Hal tersebut disampaikan Otto Hasibuan dalam konferensi pers di gedung Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin, 10 Juni 2024. Sebelumnya, DPN Peradi menerima kedatangan lima keluarga terpidana itu yang didampingi politikus Dedi Mulyadi. Peradi akan menjadi kuasa hukum lima terpidana itu, jika sudah resmi memberi kuasa terhadapnya.
"Jadi, kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto Hasibuan.
Lebih lanjut, Otto akan memastikan kepada terpidana untuk bersungguh-sungguh mencari keadilan melalui proses hukum.
"Kami akan bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atau tidak," sambungnya.
Selain itu, Otto juga menekankan, jika ingin mencari keadilan, harus memberikan pernyataan jujur.
"Syaratnya ya harus jujur," tekan Otto.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Sudirman. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) akan dicoba untuk membebaskan Sudirman karena diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan sejoli tersebut.
Diketahui bahwa peristiwa pembunuhan Vina itu terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 lalu. Menurut keterangan saksi, saat itu lima terpidana itu tengah berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.
“Sesungguhnya mereka adalah tidur di rumahnya di rumah anaknya Pak RT,” ucap Otto.