Status WTP Kementan, Siapa Auditor BPK yang disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi SYL

GalaPos ID, Jakarta.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nama auditor BPK terseret setelah pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan kesaksian dalam sidang dan mengungkapkan auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun 2022.

Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak awalnya menanyakan soal pemeriksaan BPK di Kementan dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Mentan SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Kemudian, ada kronologi apa, karena sudah lewat ya, sudah kejadian. Itu pada akhirnya apa opininya yang diterbitkan BPK itu apa? Sepengetahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP?" tanya jaksa KPK.

"WTP. Sepengetahuan saya WTP ya," jawab Hermanto.

Dalam kesaksiannya, Hermanto menyebutkan ada oknum auditor BPK meminta uang Rp 12 miliar untuk mendapatkan WTP. Pasalnya, opini ini terhambat akibat adanya temuan di program lumbung pangan nasional atau food estate.

“Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?” tanya jaksa KPK dalam sidang.

Hermanto mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar.

“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp 5 miliar,” ucap dia.

Kemudian jaksa mencecar Hermanto dengan pertanyaan kembali.

"Hanya dipenuhi Rp 5 miliar dari permintaan Rp 12 miliar. Saksi mendengarnya setelah diserahkan atau bagaimana pada saat cerita Pak Hatta kepada saksi?” tanya jaksa lagi.

Dalam sidang tersebut, Hermanto mengaku kenal dengan auditor bernama Victor yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan. Ia juga mengaku kenal dengan Haerul Saleh yakni Ketua Akuntan Keuangan Negara IV alias atasan Victor. Dalam proses pemeriksaan, Hermanto mengatakan auditor BPK memperoleh temuan. Meski tak banyak, tapi jumlahnya besar terutama terkait proyek food estate.

"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal," ucapnya.

Disanpaikan juga dalam sidang, auditor BPK itu meminta Hermanto agar menyampaikan kepada menteri dan sekjen Kementerian Pertanian. Namun, Hermanto tidak memiliki akses untuk menyampaikan kepada Syahrul Yasin Limpo. Karena tak ada akses, Hermanto akhirnya menyampaikan kepada Direktur Alsintan Kementan bernama Hatta.

Hermanto tidak mengetahui pasti tindaklanjut dari informasi tersebut. Dia juga mengaku tidak menerima arahan dari Syahrul Yasin Limpo maupun sekjen Kementan saat itu. Seiring berjalannya waktu, Hermanto mendapat informasi dari Hatta mengenai pemenuhan atas permintaan auditor BPK. Dari Rp12 miliar yang diminta, hanya Rp5 miliar yang diberikan.