KIP Aceh Tamiang: Rekrutmen PPS Pilkada 2024 Diperpanjang
GalaPos ID, Aceh Tamiang.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan akan memperpanjang waktu pendaftaran badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran karena kuota pendaftar kurang atau tidak tercapai sesuai syarat.
“Perpanjangan pendaftaran karena kuota pendaftar tidak cukup dua kali kebutuhan (minimal 6 orang pendaftar dari kebutuhan 3 orang),” ujar Kamardi Arif kepada Wartawan, Kamis, 09 Mei 2024.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dibuka pada 2 – 8 Mei 2024.
Namun, karena kuota pendaftar tidak cukup, pihaknya kemudian mengeluarkan pengumuman melalui surat Nomor: 826/PP.04.1-PU/1116/2024 bahwa waktu pendaftaran diperpanjang selama tiga hari dari tanggal 9 – 11 Mei 2024.
“Selama tiga hari kita perpanjang. Kita berharap dengan perpanjangan ini kuota pendaftar dapat terpenuhi yaitu dua kali kebutuhan. Minimal 6 orang pendaftar dari kebutuhan 3 orang,” harapnya.