Pasutri di Sidoarjo jadi Kurir Narkoba Diamankan Petugas Kepolisian
GalaPos ID, Sidoarjo.
Aparat kepolisian Sidoarjo menangkap pasangan suami istri kurir narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo di depan Swalayan Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers di Polresta Sidoarjo menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berinisial AV (istri) dan S (suami) ditangkap dengan barang bukti awal berupa sabu-sabu seberat 1,18 gram.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami mengamankan pasangan suami istri ini karena diduga menjadi kurir dan penjual sabu-sabu," ujar Kombes Pol. Christian Tobing, Kamis, 9 Mei 2024.
Christian Tobing menambahkan dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka telah menjadi kurir dan pengedar sabu-sabu sejak September 2023. Total para tersangka dalam beraksi delapan kali pengambilan dengan sistem ranjau, seberat 2 ons per pengambilan.
"Setiap ons yang diterima, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 2,5 juta dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," lanjut Kombes Pol. Christian Tobing.
Setelah penangkapan di depan swalayan itu, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di dua lokasi berbeda, yaitu kamar kos di Dusun Patoman, Desa Keboharan, Kecamatan Krian, serta kos di Desa Karangpuri Wonoayu Sidoarjo.
Dari penggeledahan ini, kami menemukan barang bukti tambahan, yaitu sabu seberat 17,75 gram, lengkap dengan timbangan dan 10 pax klip kosong," lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan menemukan lebih banyak barang bukti, yaitu 48,73 gram dan 69,91 gram sabu-sabu.
"Dengan penemuan ini, total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 137,57 gram, atau setara dengan 1 ons 37 gram," kata Christian.
Kapolresta juga menegaskan bahwa pasangan suami istri beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo, dan siap menindak tegas pelaku kejahatan narkotika," tegasnya.
Pihak Polres Sidoarjo juga mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Kalangan sopir truk. Dua orang tersangka lainnya yakni OP dengan barang bukti 8 koma 6 gram sabu-sabu dan MD dengan barang bukti 10 koma 88 gram sabu-sabu.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kepolisian Sidoarjo mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.