Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi termasuk Asisten Manager PT Antam
GalaPos ID, Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan salah seorang saksi tersebut yakni Asisten Manager PT Antam Tbk.
"Saksi yang diperiksa yakni NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung tahun 2018," kata Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis, 9 Mei 2024.
Selain itu, tiga saksi lainnya yang diperiksa, yakni TH selaku Wiraswasta, NA selaku Account Representative (AR) WP atas nama Tersangka BS tahun 2019, KTN selaku Account Representative (AR) WP atas nama PT Tridjaya Kartika tahun 2019.
Pemeriksaan keempat orang saksi, kata Ketut, telah dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi bukti-bukti terkait proses penyidikan perkara yang melibatkan tersangka BS dan AHA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Tim Penyidik telah menetapkan BS dan AHA, seorang pengusaha properti mewah yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana.
Sebelumnya, BS dan AHA diperiksa sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Setelah itu, Penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan BS dam AHA sebagai tersangka.
Tim Penyidik menyita uang tunai sebanyak Rp 130 juta dalam bentuk mata uang asing yang dimiliki BS. Penyitaan tersebut dilakukan guna menelusuri dugaan keterkaitan dana tersebut dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BS.
Selain itu, terungkap bahwa AHA telah memanfaatkan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk bekerja sama dengan BS terkait pembelian emas sebanyak 1,136 ton. Pembelian tersebut dilakukan di luar mekanisme legal yang ditetapkan, sehingga tercipta kesan seolah-olah terdapat diskon khusus yang diberikan oleh PT Antam.
Demi menyembunyikan fakta bahwa telah terjadi penyerahan emas kepada BS tanpa melalui mekanisme yang benar, AHA menyusun laporan yang seolah-olah meyakinkan bahwa kekurangan stok emas tersebut adalah hal yang biasa terjadi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat BS dan AHA dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.