Penyelundupan Narkoba Sabu 19 KG dan PMI Ilegal Diamankan Lantamal IV TNI AL
GalaPos ID, Batam-Kepulauan Riau.
Upaya Penyelundupan narkoba dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari sebuah kapal cepat (Speed Boat), Senin, 22 April 2024.
Penggagalan penyelundupan sabu-sabu seberat 19 kilogram atau bernilai sekitar 19 milyar rupiah dan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tersebut dilakukan tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam yang berada di bawah jajaran Koarmada I TNI AL.
Dari hasil pemeriksaan petugas, penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram ini dibawa terduga pelaku dari Malaysia untuk masuk ke Indonesia menggunakan speed boat. Sedangkan empat orang PMI non prosedural yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan didalam speed boat yang sama.
Dalam konferensi persnya, Komandan Lantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan proses pengejaran dan penangkapan pelaku sempat berlangsung dramatis. Tim F1QR Lantamal IV Batam juga sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali.
Kemudian para terduga pelaku harus mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo. Namun ditengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong pembawa para PMI non prosedural tersebut berhasil meloloskan diri dari pengejaran.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari orang-orang yang berada di dalam speedboat, tim F1QR Lantamal IV Batam menemukan dua tas jinjing yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dibalut bungkus teh Cina milik salah satu orang berinisal F (laki-laki, 30 tahun) yang berada dalam speed boat tersebut.
"Apabila 1 kg sabu ini bisa dipakai 4000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar dimasyarakat bisa merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa, Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum dilaut, bahwa bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam, dimana banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan oknum masyarakat sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun narkoba," terang Danlantamal IV Batam.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu 19 kilogram ini diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri, sedangkan empat orang PMI non prosedural diserahkan ke BP3MI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan memerangi peredaran narkoba serta hal-hal lain yang mengancam kedaulatan negara.