Windy Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G

GalaPos ID, Jakarta.

Sidang korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5

JPU menyatakan bahwa Windi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 4 Maret 2024.

Selain itu, Windi juga turut di denda senilai Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan. Adapun, terdapat hal yang memberatkan Windi Purnama yaitu ia menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar US$3.000 atau setara Rp700 juta.

Sementara, hal-hal yang meringankan diantaranya, Windi belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, bersikap koperatif, tidak berbelit belit, dan mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. 

Dalam perkara ini, Windi berperan menerima dan mengalirkan sejumlah uang kebeberapa pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G ini. Selain itu, Windi juga disebut telah menikmati hasil uang tersebut untuk keperluan pribadinya.



Editor: Fin