Pasutri Pengedar Narkoba di Deliserdang Diamankan BNN Sumut

GalaPos ID, Medan.

Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial R-M dan Z-H yang merupakan warga kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pasutri tersebut diamankan petugas bersama dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 5,5 kilogram.

Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial R-M dan Z-H yang merupakan warga kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang mengatakan pasutri itu tidak hanya kali ini, namun juga sudah menjadi pelaku dalam kasus yang serupa.

"Mereka ini sudah berulang kali melakukan kegiatan serupa, yakni mengedarkan narkoba jenis ganja ke berbagai daerah. Kali ini mereka mau kirim ke tangerang lalu berhasil kita tangkap," kata Kombes Pol Denny Situmorang, Selasa 5 Maret 2024.

Dalam menjalankan aksi peredaran narkobanya, kedua tersangka menggunakan jasa pengirim barang atau ekspedisi sebagai modus operandi untuk mengirimkan narkoba ke daerah tujuan.

Barang bukti milik kedua tersangka lalu dimusnahkan bersama dengan barang bukti lainnya yang merupakan hasil tangkapan petugas BNN Sumut dalam kurun waktu 3 bulan terakhir yakni 7 kilogram narkoba jenis sabu dan 10 kilogram narkoba jenis ganja.

"Total sebanyak delapan tersangka yang berhasil kita tangkap dalam waktu tiga bulan terakhir. Mereka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati," tegas Denny.

 

#BNN #Narkoba #Pasutri #Sumut

Penulis: AH

Editor: Fin