Sembunyikan dalam Brankas, Kepolisian Amankan Tiga Pengedar Sabu di Cilincing
GalaPos, Jakarta.
Tiga pengedar narkoba jenis sabu diamankan unit Reskrim Polsek Cilincing Jakarta Utara dengan modus menyimpan barang haram itu di dalam brankas yang bersampul kamus Bahasa Inggris. Ketiga berinisial ‘IK’ (34 tahun), ‘AAR’ (22 tahun), dan ‘RF’ (35 tahun).
Penangkapan bermula dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024 lalu. Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta menyatakan saat ketiganya diamankan pihaknya menemukan 122 gram sabu.
“Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," kata Fernando, Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024.
Selain sabu, ia menuturkan pihaknya juga telah menyita satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.
Uniknya, lanjut Fernando, ketiga pelaku memasukkan sebagian besar sabu ke dalam brangkas yang bersampul kamus Bahasa Inggris dan buku Creatures of The Sea karya Marina Fisher.
“Menyamarkan barang bukti dengan membungkus brankas menggunaka dua buah buku. supaya enggak gampang diketahui sama petugas," ucap Fernando.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya kurungan badan di atas lima tahun,” lanjutnya.
#Narkoba #Cilincing #JakartaUtara
Reporter: NH
Editor: Fin
Tags:
Megapolitan