KPU Jambi Ingatkan Masyarakat ke TPS Bawa Persyaratan yang Diperlukan saat Pencoblosan
Galapos ID, Jambi.
Sehari jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi kembali mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan saat pencoblosan di TPS.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, mengatakan syarat tersebut diantaranya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-Ktp) saat datang ke Tempat Pemungutan Suara.
“Selain Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, KTP Elektronik juga merupakan salah satu syarat saat melakukan pencoblosan," kata Fahrul Rozi, dikutip dari TvriNews, Selasa, 13 Februari 2024.
Sementara itu, Masyarakat dapat menggunakan Surat Keterangan dari pihak terkait jika KTP sedang dalam pengurusan. Tidak hanya dalam bentuk fisik, masyarakat juga dapat menggunakan Fotocopi KTP atau KTP yang di foto, maupun KTP Elektronik Digital.
Walaupun tetap membuka peluang tanpa penggunaan KTP dalam bentuk fisik, KPU tetap berharap Masyarakat membawa KTP Elektronik saat datang ke TPS untuk memudahkan proses pendataan.
Berdasarkan data KPU Provinsi Jambi total Daftar Pemilih Tetap untuk Wilayah Provinsi Jambi sebanyak 2.676.107 DPT tersebut tersebar di 11.160 TPS di 11 Kabupaten Kota.
#KPU #Jambi #Pemilu #TPS
Editor: Fin