Warisan DPRD Kendal 2019-2024, 62 Perda dan Pertarungan Melawan Globalisasi
GalaPos ID, Kendal
Masa keanggotaan DPRD Kabupaten Kendal periode 2019-2024 resmi berakhir setelah anggota DPRD Kendal periode 2024-2029 diambil sumpahnya.
Selama lima tahun masa jabatan tersebut, DPRD Kabupaten Kendal telah menunjukkan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran yang tercermin dalam berbagai capaian yang telah diraih.
Dalam periode tersebut, DPRD Kabupaten Kendal berhasil membentuk 62 Peraturan Daerah (Perda), dimana 20 Perda diantaranya merupakan prakarsa dari DPRD sendiri. Selain itu, DPRD juga menetapkan 125 Keputusan DPRD yang menjadi landasan dalam berbagai kebijakan strategis di Kabupaten Kendal.
DPRD juga memainkan peran penting dalam penganggaran dengan membahas berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait APBD, KUA dan PPAS, serta KUPA dan PPAS Perubahan. Hingga akhir masa keanggotaan, mereka juga turut membahas hasil evaluasi dari Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal.
Ketua DPRD Kendal periode 2019-2024, Muhammad Makmun, menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD dilaksanakan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Sebagai penampung aspirasi, DPRD telah berusaha seoptimal mungkin dalam menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kabupaten Kendal,” ujar Makmun Rabu, 14 Agustus 2024.
Sejak pelaksanaan otonomi daerah, menurut Makmun, banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi pada lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik, semua pihak berusaha bertindak secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Makmun juga menyoroti perubahan yang terjadi di sektor politik, ekonomi, dan hukum, yang banyak dipengaruhi oleh tuntutan masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa globalisasi dan demokratisasi telah membawa pengaruh budaya asing yang bisa masuk ke dalam kehidupan masyarakat. “Inilah yang harus kita antisipasi, yaitu dengan memegang teguh nilai moral dan etika sebagai bangsa Indonesia, serta membentengi diri dengan iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa,” tambahnya.
Selama masa keanggotaannya, DPRD Kabupaten Kendal juga membentuk Panitia Khusus untuk membahas Program Legislasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah yang dihasilkan sebagai produk hukum berupa Perda Kabupaten Kendal. Upaya ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Dengan berakhirnya masa jabatan ini, DPRD Kabupaten Kendal diharapkan terus melanjutkan upaya-upaya positif yang telah dilakukan dalam lima tahun terakhir, serta siap menghadapi tantangan baru di era globalisasi yang semakin kompleks.