Pegiat Demokrasi Menilai KPU Batu Bara Tidak Langgar Aturan dalam Pendaftaran Zahir-Aslam

GalaPos ID, Batu Bara-Sumut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinilai telah menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai regulasi.
Hal tersebut juga, saat menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara, termasuk pasangan Zahir dan Aslam Rayudda.

Hal ini diungkapkan oleh Pegiat Demokrasi, M Irfan Islami Rambe, dalam menanggapi tudingan sekelompok aktivis yang menuduh KPU Batu Bara melakukan kesalahan dalam proses penerimaan berkas pendaftaran Bapaslon Zahir dan Aslam Rayudda.

"KPU Batu Bara telah menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024. KPU tidak bisa menolak pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati jika seluruh administrasi terpenuhi. Berkas pendaftaran tersebut kemudian diverifikasi oleh KPU, dan hasilnya akan ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati," terang Irfan Islami Rambe, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Irfan menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan KPU Batu Bara sudah sesuai konstitusi.


Ia bahkan menilai bahwa KPU Batu Bara akan dianggap menghilangkan hak seseorang jika tidak menerima berkas pendaftaran Zahir.

"Menghilangkan hak seseorang untuk menjadi Bakal Calon Bupati termasuk perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," jelasnya.

Menurut Pasal 180 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang menghilangkan hak seseorang untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta.


Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa tindakan Zahir dan pasangannya untuk mendaftar sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sudah sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 45 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia, dinamika politik dengan berbagai trik dan intrik terjadi hampir di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Batu Bara (Kontributor: Taufiq BB).