Pantau Pemilu 2024, Bawaslu Temukan Pemilih Ganda dan ‘Hantu’ di Kendal
GalaPos ID, Kendal
Pengawasan terhadap proses coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengungkapkan sejumlah temuan mengejutkan.
Pengawasan yang dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 ini mengidentifikasi berbagai penyimpangan dalam pemutakhiran data pemilih.
Dalam pengawasan yang mencakup 41.023 Kepala Keluarga di 20 Kecamatan, 286 Desa, dan 1.612 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kendal, Bawaslu menemukan fakta mencengangkan. Tercatat 4 Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker, sementara 12 Kepala Keluarga yang sudah dicoklit justru tidak mendapatkan stiker. Lebih dari itu, 2 orang Pantarlih diketahui tidak melakukan coklit secara langsung, menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas proses tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengungkapkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat mencapai angka signifikan. "Kami menemukan 3.239 pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar, 33 pemilih ganda, 903 pemilih yang pindah domisili ke luar daerah, serta 12 pemilih yang berstatus anggota TNI, 2 pemilih anggota Polri, dan 318 pemilih dengan alamat yang tidak sesuai," jelasnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, ditemukan pula pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, seperti 663 pemilih yang baru berusia 17 tahun, 2 pemilih yang berubah status dari anggota TNI, dan 191 pemilih yang baru pindah domisili ke daerah tersebut. Temuan ini memicu kekhawatiran tentang keabsahan daftar pemilih dan potensi dampak terhadap hasil pemilu.
Merespon temuan-temuan ini, Bawaslu Kendal segera melakukan koordinasi intensif dan memberikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal. Muhammad Habibi, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kendal, menyatakan bahwa mereka telah menyusun berbagai dokumen hasil pengawasan, termasuk 7.665 Form F (Formulir Pencegahan), 2.102 Form A (Formulir Pengawasan), serta memberikan 15 saran perbaikan dan 20 surat imbauan.
Pengungkapan temuan ini memperlihatkan tantangan besar dalam memastikan keabsahan dan keakuratan data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024. Bawaslu Kendal menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai aturan demi menjaga integritas pemilu.
Editor: Hari