OJK Selidiki Kasus Investree, Sanksi Tegas Menanti
GalaPos ID, Jakarta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan mendalami kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree), penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.
Namun, hingga kini belum ada realisasi perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan dan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Investree.
"Hingga saat ini belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor. OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agusman dalam keterangannya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Selain itu, OJK juga tengah mendalami dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh Investree.
Dalam pemeriksaan tersebut, OJK melibatkan Aparat Penegak Hukum.
"OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum," jelasnya.
Dengan demikian, OJK menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan keamanan sektor keuangan, memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.