Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi di Kementan

GalaPos ID, Jakarta.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara atas dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhi hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara atas dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis 11 Juli 2024.

“Dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,”lanjut Hakim.

Selain itu, SYL juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu.

Adapun, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya yakni  pidana 12 tahun dan dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar.

Dalam pertimbangan Hakim, terdapat sejumlah hal yang meringankan serta memberatkan SYL.

Hal yang memberatkan disampaikan oleh Hakim yakni SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, SYL sebagai Menteri tidak memberikan teladan yang baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian, hal yang meringankan yakni SYL telah berusia lanjut, belum pernah dihukum serta memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.

Tak hanya itu, hal yang meringankan selanjutnya SYL Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan SYL bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdak