Rugi Ratusan Juta, Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik ‘Like’ YouTube Iming-Iming Komisi Gede

GalaPos ID, Jakarta.
Modus komisi bayaran tinggi dari klik YouTube, dua orang tersangka diamankan kepolisian. Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus mengklik 'like' video yang ada di Youtube. Akibat hal tersebut, kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya mencokok dua pelaku yang berinisial SM (29) dan EO (47).

Lebih jauh, ia menuturkan jiak kedua pelaku dicokok pada Selasa, 25 Juni 2026. Dimana, ‘SM’ diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka atas nama ‘EO’ diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat.

Ade Safri menuturkan, Kasus ini berawal dari para pelaku yang mengaku sebagai karyawan di perusahaan intenasional menawarkan pekerjaan untuk mengklik like video youtube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like.
 
"Selanjutnya korban dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui aplikasi Whatsapp. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk menyetor ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan," kata dia, Jumat, 28 Juni 2024

Dimana, ‘EO’ memiliki peran untuk memerintahkan ‘SM’ mencari rekening dan jika berhasil mendapatkannya, ia akan mendapat keuntungan sejumlah Rp1,5 juta per-rekening.
 
“Lalu, SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu,” ujarnya
 
"Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya," sambungnya

Dalam keterangan pelaku, kata Ade Safri para korban dimintai untuk mengirimkan uang dengan total nominal sebesar Rp806.220.000 untuk dijadikan deposito. Namun, alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib.
 
Selanjutnya Ade Safri menjerat kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau pasal 81 dan atau pasal 82 dan atau pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).