Predator Asusila di Ponpes Lingga Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa

GalaPos ID, Kabupaten Lingga.
Pelaku tindak asusila di Pondok pesantren (Ponpes) di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga.
Sementara, keluarga santriwati yang menjadi korban asusila dua pimpinan Ponpes menyatakan kecewa terhadap tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Tuntutan tersebut dibaca saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang di Dabo Singkep, dan sidang dilaksanakan secara tertutup. Bahkan keduanya melemparkan senyuman saat tiba di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga Andri Ghifary mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kemudian dirangkum dan dikaji. Disimpulkan kedua terdakwa yang merupakan pelaku asusila terhadap santriwati yang tengah menuntut ilmu Agama itu hanya dituntut 12 tahun penjara.

"Kami merasa sudah sangat pantas kedua terdakwa di tuntut 12 tahun penjara, karena melihat dari fakta persidangan maka dapat kami simpulkan segitu," kata Andri Ghifary, Rabu, 3 Juli 2024.

Hakim ketua Boy Silendra mengatakan, kedua terdakwa kasus pencabulan di Kabupaten Lingga juga dituntut pidana 12 dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Jadi kita berikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan di Minggu depan pada tanggal 10 Juli 2024," kata Boy saat diwawancarai.

Dikatakannya, untuk sidang selanjutnya akan digelar secara online yang mana hakim berada di Tanjungpinang, terdakwa dari lapas Dabo Singkep.

"Namun untuk putusan itu, kita datang sesuai dengan keadaan, kemungkinan bisa jadi online bisa jadi offline," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, para orangtua dari korban yang hadir di persidangan mengaku kecewa.

“Seharusnya itu hukumannya seumur hidup, karena korbannya bukan satu orang melainkan 9 orang, tuntutan macam apa ini, mana keadilan yang diberi kepada kami ini,” ungkap salah seorang dari orang tua korban saat mengikuti sidang.