25 Tersangka Pengedar Narkoba Batu Bara Ditangkap Polisi, Senjata Api dan Peluru juga Diamankan

GalaPos ID, Batu Bara.
Kepolisian Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara mengamankan sedikitnya 25 orang tersangka dari 18 kasus terkait penyalahgunaan narkoba. Sebagian besar tersangka merupakan pengedar di wilayah setempat. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan senjata api serta peluru.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu 7 s/d 21 Juli 2024. Polres Batu Bara mengungkap 18 kasus narkotika dengan 25 tersangka. Dari seluruh kasus tersebut disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat brutto 757,98 gram, ganja 26,43 gram, ekstasi 78 butir (39,02 gram) dan 1 senjata api rakitan (senpi) rakitan serta 3 peluru. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba  AKP Fery Kusnadi dan KBO serta para Kanit pada press release di Mapolres Batu Bara, Senin 22 Juli 2024.

Dikatakan AKBP Taufiq, pengungkapan kasus terbesar merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Ngatiman alias Molen (45 tahun) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Tersangka ditangkap di Hotel Bumi Asahan Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupsten Asahan, pada Jum'at 19 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Dari penangkapan tersangka N alias M disita barang bukti sabu seberat total 585,46 gram serta 20 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

Sedang dari bagasi sepeda motor milik tersangka yang diparkir ditemukan 1 pucuk senpi genggam rakitan bersama 3 butir peluru.

"Keduapuluh lima tersangka kasus narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap tersangka N alias M juga dikenakan sesuai UU Darurat No. 12 tahun 1951," ucap Kapolres AKBP Taufiq.



Penulis: Taufiq Abdoel