Skandal Korupsi di Cepiring, Empat Pejabat dan Pengembang Dibekuk Kejaksaan!

GalaposID, Kendal-Jateng

Kejaksaan Negeri Kendal menahan lima orang terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring. Di antara para tersangka terdapat Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo. Selain itu, Kejaksaan juga menahan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, Kabid Pemerintahan Dispermasdes, serta Direktur sebuah pengembang perumahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba, mengkonfirmasi penahanan tersebut pada Selasa, 11 Juni 2024. "Memang benar tertanggal 10 Juni 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal sudah menetapkan 5 tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari terkait kasus tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Kecamatan Cepiring," ujar Erny Veronica Maramba.

Kelima tersangka yang ditahan adalah AR, Sekretaris Desa Botomulyo Cepiring; JS, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring; SI, Kepala Desa Botomulyo; TS, Kabid Pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022; dan SR, Direktur PT RSS, pengembang perumahan.

Menurut Kajari, penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan yang masih berlangsung. "Kita sangat hati-hati melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini," tambahnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka bermula dari sebidang tanah di Desa Botomulyo seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo. Tanah tersebut digunakan untuk produksi batu bata, sehingga Sekdes AR berinisiatif menukar guling tanah kas desa dan berkomunikasi dengan JS, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring.

"Kemudian AR dan JS ini mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa. Pada Februari 2022, atas persiapan yang disiapkan AR dan JS, mereka bertemu dengan investor dan sepakat pada Januari 2023 untuk melakukan jual beli milik 8 orang dengan notaris," ungkap Kajari.

Setelah kesepakatan dengan investor, dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti. Pihak Sekdes membuat surat permohonan tukar menukar kas desa melalui Camat Cepiring kepada Bupati Kendal. "Namun izin tersebut tidak pernah sampai ke bupati untuk diberi disposisi," jelas Erny.

Peran TS sebagai Kabid Pemerintahan Dispermasdes tahun 2022 juga signifikan dalam persiapan dokumen. "TS membuat dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya," tambahnya.

Penyidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur karena tanah yang ditukar tidak dalam satu hamparan yang sesuai peraturan. "Sejak awal tersangka sudah berinisiatif kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah desa dengan menyiapkan investor yang digunakan untuk perumahan," kata Erny Veronica Maramba.

Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan semua aspek terungkap dan tersangka lainnya, jika ada, juga bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.

#kejaksaan #korupsi #pejabat