RPJPD 2025-2045, Mungkinkah Visi ‘Liveable 2045’ Terwujud di Kendal?

GalaposID, Kendal-Jateng

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 7 Juni 2024.

Agenda rapat paripurna tersebut mencakup dua hal utama: penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, serta persetujuan bersama terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, menyatakan bahwa persetujuan bersama ini dicapai setelah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran.

“Setelah melalui rapat bersama dengan TAPD dan membahas sejumlah rekomendasi, maka Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 diterima dan disepakati bersama,” jelas Makmun.

Usai kesepakatan dicapai, penandatanganan Raperda tersebut dilakukan oleh Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, dan Pimpinan DPRD Kendal.

Dalam rapat yang sama, Bupati Kendal Dico M. Ganinduto juga memberikan tanggapan terkait Raperda RPJPD Kabupaten Kendal 2025-2045. Dico menyatakan bahwa pihaknya menerima saran dan masukan yang diberikan oleh anggota DPRD Kendal terhadap Raperda tersebut.

“Kami meyakini saran dan masukan serta rekomendasi tersebut sebagai wujud kerjasama yang positif antara Pemkab dan DPRD serta bisa memberikan dampak yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” terangnya.

Dico menjelaskan bahwa RPJPD ini disusun dengan menggunakan pendekatan partisipatif, melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai tokoh masyarakat dan pakar lokal. Selain itu, proses penyusunan juga melibatkan konsultasi publik serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Juga sudah dilakukan telaah dengan dokumen RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh dan komprehensif tentang optimisme kondisi Kendal,” tambah Bupati Kendal.

Dengan tema "Liveable 2045," diharapkan Kabupaten Kendal dapat menjadi kota yang layak huni bagi masyarakat, sehingga kenyamanan dan ketenangan dalam suatu kota dapat terwujud.

Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Kendal, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat setempat.