Penyelundupan 24.000 Baby Lobster Digagalkan TNI AL
GalaPos ID, Jakarta.
Upaya penyelundupan puluhan ribu baby lobster digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL). TNI AL telah menyelamatkan kerugian negara dengan menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster.
Aksi penyelamatan ini dilakukan tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, yang mengamankan upaya penyelundupan 24.000 Benih Bening Lobster (BBL), Jumat, 7 Juni 2024.
Kronologis dimulai saat tim F1QR Lantamal III menerima informasi mengenai rencana pengiriman illegal baby lobster dari wilayah pesisir melalui jalur darat dengan dugaan tujuan untuk dibawa keluar Pulau Jawa.
Tim F1QR segera melakukan pencarian terhadap kendaraan yang dicurigai berdasarkan informasi tersebut. Usai berhasil mengidentifikasi kendaraan dan mengetahui posisinya, tim F1QR langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap satu unit mobil yang diduga membawa BBL.
"Saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan empat koper yang berisikan 24.000 BBL," kata Tim F1QR dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Sabtu 8 Juni 2024.
"Dan saat ini empat orang terduga pelaku yang kemudian dibawa menuju Lantamal III Jakarta guna melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya benur baby lobster akan dilepasliarkan demi keberlangsungan hidupnya," ujarnya.
Dalam berbagai kesempatan, Pangkalan TNI AL dan Pos TNI AL di seluruh wilayah terus bekerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk mensosialisasikan pengelolaan Sumberdaya Perikanan, khususnya BBL. Kerjasama ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan Lobster.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan Dinas Provinsi berdasarkan rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota.
Nelayan kecil yang menangkap BBL harus memiliki perizinan usaha dan wajib melaporkan hasil tangkapan mereka melalui kelompok nelayan kepada dinas provinsi.
Selain itu, penyaluran Benih Lobster (BBL) dilakukan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang telah memiliki izin dan difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali mengarahkan seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kemampuan dalam merespons informasi dengan cepat, terutama terkait dengan pelanggaran ilegal seperti penyelundupan BBL di perairan Indonesia.