GalaPos ID, Jakarta.
Upaya penyelundupan 24.000 benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal III Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.
Pengungkapan ini kembali menegaskan tingginya praktik perdagangan ilegal benur yang berpotensi merugikan negara dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut.
"Sebanyak 24.000 benih bening lobster (BBL) diamankan TNI AL di Jakarta. Upaya penyelundupan lewat jalur darat ini kembali menyorot lemahnya pengawasan distribusi benur dan potensi kerugian negara dari praktik ilegal yang terus berulang."
Baca juga:
Gala Poin:
1. TNI AL menggagalkan penyelundupan 24.000 benih bening lobster di Jakarta dan mengamankan empat terduga pelaku.
2. Modus pengiriman dilakukan melalui jalur darat dengan menyembunyikan BBL dalam koper di dalam mobil.
3. Pengelolaan dan distribusi BBL diatur ketat dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
Kronologis bermula saat tim F1QR menerima informasi mengenai rencana pengiriman ilegal baby lobster dari wilayah pesisir melalui jalur darat dengan dugaan tujuan dibawa keluar Pulau Jawa. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pelacakan kendaraan yang dicurigai.
Setelah kendaraan teridentifikasi, tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap satu unit mobil yang diduga membawa BBL.
"Saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan empat koper yang berisikan 24.000 BBL," kata Tim F1QR dalam keterangan yang diterima GalaPos ID, Sabtu 8 Juni 2024.
Baca juga:
Nellava Bullion Ekspansi Jawa Timur, Janjikan Buyback 100 Persen
Praktik penyelundupan benur selama ini menjadi perhatian karena nilai ekonominya yang tinggi di pasar internasional, sementara di dalam negeri diatur ketat demi menjaga populasi lobster.
"Dan saat ini empat orang terduga pelaku yang kemudian dibawa menuju Lantamal III Jakarta guna melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya benur baby lobster akan dilepasliarkan demi keberlangsungan hidupnya," ujarnya.
Regulasi terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dinas kabupaten/kota.
Baca juga:
Loker Formasi Analis HAM 2026 Resmi Dibuka
Nelayan kecil wajib memiliki perizinan usaha dan melaporkan hasil tangkapan melalui kelompok nelayan kepada dinas provinsi. Penyaluran BBL juga hanya dapat dilakukan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang memiliki izin dan difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali mengarahkan seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kemampuan merespons informasi secara cepat, khususnya terkait pelanggaran ilegal seperti penyelundupan BBL di perairan Indonesia.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan benur yang berhasil digagalkan aparat. Tantangan berikutnya adalah memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan konsisten, sekaligus memperkuat pengawasan hulu-hilir agar praktik serupa tidak terus berulang.
Baca juga:
Metabolisme Tidak Stabil, Dampak Serius yang Jarang Disadari
"TNI AL melalui tim F1QR Lantamal III Jakarta menggagalkan penyelundupan 24.000 benih bening lobster (BBL) dan mengamankan empat terduga pelaku. Benur akan dilepasliarkan sesuai ketentuan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024."
#GalaPosID #MediaPublikasiIndonesia #TNIAL #PenyelundupanBBL #SumberDayaLaut