Pelaku Penyeludupan 23 Kubik Kayu Ilegal hasil Perambahan Hutan diamankan Polda Bengkulu

GalaPos ID, Bengkulu.
Pelaku penyeludupan 23 kubik kayu ilegal hasil ilegal logging (perambahan hutan) dari Bengkulu yang akan dibawa menuju Jakarta, diamankan petugas Polda Bengkulu.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Panit II Subdit Tipidter Iptu Gunawan menjelaskan awal penangkapan  UJ (32 tahun) ini didapat dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan kayu yang akan melintas.


Akibat perbuatan itu, Pelaku yang merupakan warga asal Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung ini terpaksa mendekam di penjara.

“Tersangka Ujang mengangkut kayu menggunakan mobil truk besar dengan nomor polisi BE 8041 MV dan kita amankan di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur," jelas Gunawan, dikutip Kamis, 13 Juni 2024.

Truk yang dikemudikan UJ bermuatan kayu meranti sebanyak 23 kubik atau 716 keping kayu meranti yang diduga berasal dari Hutan Lindung Kecamatan Padang Guci Hulu, tepatnya Hutan Raja Mandare Kabupaten Kaur.

"Saat dimintai terkait dokumen, sang sopir membawa dokumen berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) saja, tanpa bisa  menunjukkan dokumen izin SKSHH," lanjut Gunawan. 

Kerugian akibat perbuatan UJ saat ini masih di dalami Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu.

“Kerugian kita tunggu dari DLHK mereka yang berhak menghitungnya,” jelas Gunawan.

Atas perbuatannya tersangka UJ dijerat Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2.500.000.