Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang jadi Sorotan Publik

GalaPos ID, Jakarta.

Total Harta kekayaan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani menjadi sorotan usai viralnya kasus mainan dan hibah bantu penyandang tunanetra yang ditahan Bea Cukai. Selain profil, harta kekayaan pria kelahiran Palembang 11 Juni 1966 itu juga menjadi sorotan. Berapa harta kekayaannya? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2022 menyebutkan, Askolani memiliki harta lebih dari Rp 51 Miliar.

Selain profil, harta kekayaan pria kelahiran Palembang 11 Juni 1966 itu juga menjadi sorotan. Berapa harta kekayaannya? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2022 menyebutkan, Askolani memiliki harta lebih dari Rp 51 Miliar
Sumber: Kemenkeu

Dari data LHKPN itu, Pria yang memulai karirnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Badan Analisa Keuangan dan Moneter (1992-2001) sebagai Pelaksana itu melengkapi harta kekayaan pada tahun 2022. Askolani tercatat memiliki total harta kekayaan Rp. 51.872.392.622.

Sebagian besar dari harta tersebut berupa surat berharga serta tanah dan bangunan. Pada tahun 2022 itu, surat berharga Askolani tercatat Rp. 19.529.101.450. Sementara tanah dan bangunan tercatat dengan total Rp. 17.002.044.000. Tanah dan bangunan itu dikethaui berada di sejumlah daerah, diantaranya di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

Sang Dirjen Bea Cukai yang juga digadang-gadang sebagai calon bupati Banyuasin 2025-2030 itu juga tercatat memiliki hutang Rp. 390.090.300.

 

Total Harta kekayaan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani menjadi sorotan usai viralnya kasus mainan dan hibah bantu penyandang tunanetra yang ditahan Bea Cukai. Selain profil, harta kekayaan pria kelahiran Palembang 11 Juni 1966 itu juga menjadi sorotan. Berapa harta kekayaannya? Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2022 menyebutkan, Askolani memiliki harta lebih dari Rp 51 Miliar.

Seperti diketahui, Bea dan Cukai kian menjadi sorotan imbas kasus-kasus kebijakan importasi barang yang viral di media sosial. Bea Cukai belakangan kerap mendapat sorotan usai kebijakannya dinilai merugikan masyarakat.

Kebijakan tersebut terkait barang-barang yang masuk dari luar negeri. Terbaru, Bea Cukai menahan hibah alat belajar tunanetra dari sebuah SLB. Penahanan itu dilakukan lantaran pihak SLB tak mampu membayar bea masuk sebesar ratusan juta rupiah atas barang hibah dari Korea Selatan. Kendati demikian, Bea Cukai memastikan bahwa ada miskomunikasi dalam kasus tersebut.