Peran dan Tugas PPS dalam Pilkada 2024
GalaPos ID, Jakarta.
Tugas panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 meliputi beberapa tanggung jawab penting untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelum menjalankan tugas dan wewenang, ada baiknya mempelajari bagaimana Tugas PPS dalam Pilkada 2024.
Berikut adalah beberapa tugas utama PPS, yang redaksi rangkum dari berbagai sumber, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
1. Persiapan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara.
- Menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) termasuk perlengkapan dan logistik yang dibutuhkan.
- Mengatur tata letak TPS agar pemilih dapat memberikan suara dengan aman dan nyaman.
- Mengamankan surat suara dan kotak suara sebelum pemungutan suara dimulai.
2. Pendaftaran dan Verifikasi Pemilih.
- Memastikan daftar pemilih tetap (DPT) sudah siap dan akurat.
- Melayani pendaftaran pemilih tambahan atau perubahan data pemilih sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Melakukan verifikasi identitas pemilih saat hari pemungutan suara.
3. Pelaksanaan Pemungutan Suara.
- Membuka TPS tepat waktu dan memastikan semua proses berjalan sesuai jadwal.
- Memberikan penjelasan kepada pemilih tentang tata cara memberikan suara yang benar.
- Memastikan tidak ada praktek kecurangan atau intimidasi terhadap pemilih.
4. Pengawasan dan Penegakan Aturan.
- Mengawasi jalannya pemungutan suara untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
- Mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
5. Penghitungan Suara.
- Melaksanakan penghitungan suara secara transparan dan akurat di TPS.
- Menyusun berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan menyerahkannya ke tingkat selanjutnya (KPPS atau PPK).
6. Pelaporan dan Dokumentasi.
- Mencatat dan melaporkan semua kejadian penting selama proses pemungutan suara.
- Menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan perlengkapan pemilu setelah penghitungan selesai.
7. Koordinasi dengan Instansi Terkait.
- Berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk memastikan semua proses sesuai dengan regulasi.
- Melaporkan hasil pemungutan suara ke KPU daerah.
Hal-hal diatas merupakan bagian informasi, untuk detail kengkap, dapat dicari dari aturan KPU yang berlaku. Tugas-tugas ini memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan baik, adil, dan transparan, serta hasil yang dihasilkan dapat dipercaya oleh semua pihak yang terlibat.