Di Balik Opini WTP Kendal: Tantangan dan Realitas Pengelolaan Keuangan Daerah


Galapos ID, Kendal-Jateng

Pada Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023, terungkap bahwa Kabupaten Kendal kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kedelapan kalinya berturut-turut. Namun, pencapaian ini bukan tanpa tantangan.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, menganggap keberhasilan ini sebagai tantangan yang harus dihadapi bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. "Ini adalah tantangan bersama antara DPRD dan Pemkab Kendal yang harus kita jawab bersama," ujar Makmun dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (15/5/2024).

Makmun menekankan bahwa pencapaian opini WTP merupakan hasil kerja keras kolektif antara Pemkab dan DPRD Kendal, dengan dukungan dari semua pihak terkait di Kabupaten Kendal. "Kerja sama dan kolaborasi ini sudah seharusnya dilakukan untuk memastikan semua proses pembangunan dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawabannya berjalan baik," katanya.

Sejalan dengan pendapat Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Makmun juga melihat pencapaian ini sebagai tantangan untuk pemerintah dan DPRD dalam meningkatkan pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah. "Kita sepakat untuk terus meningkatkan kinerja dan komitmen sehingga opini WTP yang telah kita raih delapan tahun berturut-turut ini dapat terus dipertahankan, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan," tegasnya.

Makmun juga menerima saran dari Bupati Dico agar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI digunakan sebagai referensi dalam pembahasan rapat-rapat komisi dan Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal.

Dalam penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Bupati Kendal Dico M Ganinduto memaparkan keberhasilan Kabupaten Kendal dalam meraih opini WTP dari BPK untuk kedelapan kalinya. Menurutnya, pencapaian ini menjadi bukti bahwa Pemkab Kendal mampu menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.

"Perlu kami sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam dua tahap. Tahap pemeriksaan interim/pendahuluan berlangsung pada 24 Januari hingga 17 Februari 2024 dan tahap pemeriksaan substantif (audit terperinci) berlangsung pada 26 Februari hingga 27 Maret 2024," jelas Bupati Dico.

Bupati Dico menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD Kabupaten Kendal, dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas pengendalian intern.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kendal pada 19 April lalu. Kabupaten Kendal menjadi daerah pertama di Provinsi Jawa Tengah yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Tahun Anggaran 2023, serta menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh.

"Pencapaian ini tidak mudah. Ini adalah hasil kerja keras dan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban," kata Bupati Dico menandaskan.

Meskipun pencapaian ini patut diapresiasi, realitas pengelolaan keuangan daerah tetap menghadapi tantangan signifikan. Pengawasan yang lebih ketat, peningkatan transparansi, dan efektivitas pengendalian internal menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan opini WTP di tahun-tahun mendatang. Masyarakat Kendal pun berharap agar keberhasilan ini tidak hanya menjadi prestasi di atas kertas, melainkan tercermin dalam kesejahteraan dan pembangunan daerah yang lebih baik.


Editor: Fin

Penulis: Viz