60 Orang Dinyatakan Lulus PPK Pilkada 2024 oleh KIP Aceh Tamiang
GalaPos ID, Aceh Tamiang.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, menetapkan sebanyak 60 orang sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif, mengatakan puluhan calon PPK tersebut dinyatakan lulus dan akan segera dilantik untuk pengesahan.
“Yang dinyatakan lulus dan akan dilantik total 60 orang,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif, Rabu, 15 Mei 2024.
Lebih lanjut, Kamardi Arif menyampaikan pihaknya akan melantik calon anggota terpilih yang menduduki peringkat satu sampai lima. Sedangkan peringkat enam sampai 10 masuk sebagai cadangan atau pengganti.
Pengumuman resmi telah diunggah di website kip-acehtamiang.kpu.go.id mulai hari ini. Nama-nama yang ada dalam daftar tersebut mulai dari anggota terpilih hingga pengganti.
Sesuai Pengumuman Nomor 840/PP.04.2-Pu/1116/2024 tentang Penetapam Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024.
Bang Haji sapaan akrab Kamardi Arif menjelaskan nama-nama calon anggota PPK tersebut sebelumnya telah mengikuti tahapan ujian seleksi wawancara yang dilakukan tim panitia pengrekrutan Badan Ad Hoc PPK Pilkada. Tahapan itu dilaksanakan pada 11 Mei 2024.
Untuk pengambilan sumpah, janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota PPK, direncanakan akan digelar Kamis, 16 Mei 2024 pada pukul 20.00 WIB.
Anggota PPK bertugas dan memiliki wewenang membantu KIP Aceh Tamiang. Terutama dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
“60 anggota PPK terpilih akan bertugas di masing-masing kecamatan. Setiap kecamatan lima anggota,” ujarnya.