Narkoba Senilai 66 Milyar Jaringan Sumatera Digagalkan Kepolisian Surabaya

GalaPos ID, Surabaya.

Kepolisian Surabaya mengamankan narkotika sedikitnya 40,8 kg sabu dari dua orang kurir. Selain narkoba sabu, petugas juga menyita pil ekstasi atau ineks sebanyak 26.019 butir. Seluruh narkoba tersebut diamankan kepolisian dari sindikat narkoba jaringan Sumatera-Jawa. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan pengungkapan itu dilakukan di tiga lokasi.

 

Kepolisian Surabaya mengamankan narkotika sedikitnya 40,8 kg sabu dari dua orang kurir. Selain narkoba sabu, petugas juga menyita pil ekstasi atau ineks sebanyak 26.019 butir. Seluruh narkoba tersebut diamankan kepolisian dari sindikat narkoba jaringan Sumatera-Jawa

"Berdasarkan penangkapan pertama dilakukan pada 7 Maret 2024, pengungkapan ini berkaitan antara 1 dengan yang lain," kata Kombes Pol. Pasma, Senin 29 April 2024.

Dari penangkapan itu, petugas telah mengamankan dua tersangka yakni SD (36 tahun), calo penumpang kapal asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan dan YM (48 tahun), wiraswasta asal Jalan Abadi Kabupaten Pekan Baru, Riau. 

Kini kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. Saat didalami, keduanya mengaku nekat berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.