Kasus Narkoba hingga Sering Bolos, Puluhan Polisi di Sulteng Dipecat

GalaPos ID, Palu.
Puluhan anggota kepolisian di Sulawesi Tengah (Sulteng) dipecat dengan tidak hormat karena sejumlah pelanggaran berat. Aparat yang dipecat karena melanggar disiplin, kode etik, dan tindak pidana umum yang merugikan diri sendiri dan institusi Polri, diantaranya terkait kasus narkoba, sering membolos hingga desersi.

Total terdapat 32 polisi yang mendapat Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Pemecatan puluhan personil Bhayangkara tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng bernomor Kep/7/IV/2024/Khirdin tertanggal 16 April 2024 tentang PTDH dari Dinas Polri.

Personel-personel kepolisian nakal yang dipecat tersebut berasal dari tiga Satker Polda Sulteng yakni Ditsamapta, Satbrimob, Yanma, dan delapan Polres di Sulawesi Tengah. Bahkan, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menjadi Polres dengan jumlah polisi terbanyak yang dipecat yakni 10 personel.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, mengatakan pelanggaran yang dilakuka n personel yang dipecat yakni terbukti terlibat kasus narkoba, desersi, pelanggaran disiplin berulang, dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik lebih dari 3 kali. Kasus-kasus tersebut menjadi pelanggaran yang dominan yang dilakukan 32 polisi tersebut.

"Pelanggaran yang mereka lakukan berat dan tidak dapat lagi dilakukan pembinaan sehingga pimpinan mengambil tindakan tegas," kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, dikutip Kamis, 18 April 2024.

Tindakan tegas ini sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota kepolisian khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana umum yang merugikan diri sendiri dan institusi Polri.