Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Aset PT Refined Bangka Tin di Bangka Belitung
GalaPos ID, Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki termasuk menelusuri aset PT Refined Bangka Tin di Kabupaten Bangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015 hingga 2022.
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Aset PT Refined Bangka Tin di Bangka Belitung (Foto: dok. Puspenkum Kejagung) |
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia telah melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penelusuran aset dilakukan dalam rangka penyelidikan PT Refined Bangka Tin di Kabupaten Bangka.
"Dalam penelusuran itu, tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, diantaranya berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah,” tutur Kapuspenkum dalam keterangannya, Senin 22 April 2024.
Adapun penggeledahan tersebut, dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015 hingga 2022.
DIketahui, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 238.848 meter persegi lahan smelter serta 51 unit ekskavator dan 3 unit buldozer dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk mulai dari tahun 2015 hingga 2022.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis, 18 April 2024.
Ratusan ribu meter persegi lahan, kata Ketut, terdiri dari satu bidang lahan milik Smelter CV VIP dengan luas 10.500 meter persegi dan Smelter PT SIP yang juga memiliki beberapa bidang lahan dengan total luas mencapai 85.863 meter persegi.
Kemudian, Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2, Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2. Selain melakukan penyitaan terhadap lahan smelter, Kejagung juga telah menyita sejumlah alat berat lainnya, diantaranya 51 unit ekskavator dan 3 unit bulldozer.