Tim XQR Satrol Lantamal X dan Posal Skow Sae Amankan Ganja dan 4 WNA di Batas Perairan RI - PNG

GalaPos ID, Jayapura.

Tim XQR Satrol Lantamal X bersama Posal Skow Sae mengamankan speedboat yang mengangkut 2,8 gram ganja di Perairan Teluk Youtefa Jayapura Papua, Rabu, 27 Maret 2024. Operasi penindakan terhadap sebuah speedboat yang melintasi batas perairan RI – PNG tersebut juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dan 4 Warga Negara Asing (WNA).

Tim XQR Satrol Lantamal X bersama Posal Skow Sae mengamankan speedboat yang mengangkut 2,8 gram ganja di Perairan Teluk Youtefa Jayapura Papua, Rabu, 27 Maret 2024. Operasi penindakan terhadap sebuah speedboat yang melintasi batas perairan RI – PNG tersebut juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dan 4 Warga Negara Asing (WNA)

Kronologi penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin di patok perbatasan oleh personel dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danposal) Skouw Sae bersama dengan 5 personel Pos TNI Angkatan Laut (Posal) dan 1 motoris sipil. Saat melaksanakan patroli di sekitaran muara perairan Skouw Sae, terdeteksi sebuah speedboat yang membawa 4 orang penumpang, bergerak dari arah Skouw Yambe dengan kecepatan tinggi dan berusaha menghindari patroli Posal Skouw Sae.

Tim Patroli Posal Skouw Sae melakukan pengejaran terhadap target yang dicurigai dan meminta dukungan dari Tim X Quick Respon Satuan Patroli Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) X untuk melakukan tindakan penindakan. Danlantamal X BrigjenTNI (Mar) Ludi Prastyono, M.Tr.Opsa didampingi Dansatrol Lantamal X Letkol Laut (P) Dedy Obet, M. Tr.Opsla menyatakan, berkat merespon cepat dan tigkat Kesiapsiagaan Tim XQR dan Posal Skouw Sae berhasil menangkap Speed pelintas batas tersebut.

"Dan dari pemeriksaaan didapati adanya muatan BBM Pertalite sebanyak 5 gen masing-masing berisi 35 liter dan Pengawak Speed merupakan WNA PNG," kata Danlantamal X Brigjen TNI Ludi Prastyono, dalam keterangan resmi yang diterima GalaPos ID, Kamis, 28 Maret 2024.

"4 WNA beserta Barang bukti kemudian diserahkan ke Satrol Lantamal X dalam rangka proses hukum lanjutan," tambah Brigjen TNI Ludi.

Lebih lanjut, Danlantamal X menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 2,8 gram, 135 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, dan empat orang yang ditangkap. Dari keempat orang tersebut, hanya tiga orang yang memiliki kartu pelintas batas.

"Hasil koordinasi dengan Imigrasi Kelas I TPI Jayapura terhadap 4 orang WNA PNG pelintas batas dan barang bukti ganja agar Satrol Lantamal X melaksanakan koordniasi dengan BNN Papua." ucap Brigjen TNI Ludi.

"Untuk Muatan Bahan Bakar sebanyak 135 Liter illegal, Satrol Lantamal X berkoordinasi dengan Bea Cukai Jayapura dalam rangka penyidikan lanjutan dan terhadap kartu pelintas batas yang diduga adanya pemalsuan kartu pelintas batas," tutupnya.