Proyek Pembangunan Jalur Perkeretaapian Medan, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi

GalaPos, Jakarta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) periksa empat orang saksi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

"Pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023," sambungnya.

Kemudian, Ketut menyebut empat nama saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Perkeretaapian Medan dengan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG, diantaranya:

1. RW selaku Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milit Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018.

2. BD selaku Kasubdit Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II Direktorat Prasarasa Kementerian Perhubungan tahun 2015 s/d 2016.

3. HS selaku Kepala Bagian Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun 2015.

4. SB selaku Mantan Direktur PT. Jasakons Putra Utama tahun 2007 s/d 2013.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan perkara dugaan  tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.