Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Ahmad Sahroni

GalaPos ID, Jakarta.

Nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan korupsi di Kementan pada Jumat 8 Maret 2024.

Nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ahmad Sahroni. TV Parlemen

 

Sedianya, Ahmad Sahroni akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Ahmad Sahroni akan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali Fikri, Jumat 8 Maret 2024.

Namun, Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem itu mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Atas ketidakhadiran Sahroni, tim penyidik KPK akan segera melakukan penjadwalan pemanggilan kembali.

“Terkait waktu pemanggilan, akan kami informasikan berikutnya,” kata Ali Fikri.

KPK bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.

Selain Ahmad Sahroni, KPK juga turut memanggil Kasubdit Standarisasi dan Mutu Ditjen Hortikultura Kementan, Hotman Fajar Simanjuntak. Saat ini, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap Sahroni dan Hotman tersebut. Materi pemeriksaan akan diketahui usai tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan.