Kerugian Negara Rp 1,4 M karena Pencurian Ikan, KKP Amankan Kapal Filipina

GalaPos ID, Sulawesi Utara.
Satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aktivitas ilegal yang dilakukan kapal asal Filipina itu telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,4 miliar.

Dalam siaran persnya, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penangkapan ini menjadi bagian program KKP dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.

"Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan tindak tegas," ujar Pung Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.

KKP menyebutkan bahwa kapal tersebut telah mencuri ikan di lautan Indonesia sejak 3 tahun terakhir. Artinya aksi yang dilakukan itu merupakan tindakan ilegal.

"Berdasarkan pengakuan dari nakhoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal," lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan Nahkoda kapal, aktivitas curang itu telah dilakukan sejak tiga tahun terakhir.

"Berdasarkan pengakuan dari nakhoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias Illegal," tegas Pung.

Sementara, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan, kronologi penangkapan kapal asal Filipina tersebut. Pihaknya dengan armada Speedboat Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa, dan menahan (Henrikhan) KapalFB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.

Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan illegal fishing sebesar Rp 1.420.650.000. Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.

Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki 4 orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton Tuna.

"Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu," ujar Bayu.