Notasi Khusus 'M' di Saham Antam (ANTM) dicabut BEI, Investor Bersiap?!

Galapos ID, Jakarta.
Notasi khusus “M” pada saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam sudah dicabut Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan pencabutan notasi 'M' tersebut dilakukan BEI yang merespons kemenangan Antam dalam pencabutan permohonan penundanaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Budi Said.

Untuk diketahui, notasi M memperlihatkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten yang bersangkutan.

Pencabutan permohonan PKPU mengacu pada putusan atas perkara nomor 387.Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan Budi Said selaku termohon.

Sejalan dengan itu, sesuai surat edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023 menjelaskan, pemberian notasi khusus bukan merupakan bentuk hukuman atau ketetapan. Melainkan, menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menyampaikan, melalui penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga, maka BEI pun mencabut notasi khusus pada saham Antam. Mengingat, saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perseroan,” jelas Faisal dalam keterangan resminya, Jumat, 16 Februari 2024.

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, Antam terus berkomitmen memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti sesuai ketentuan yang berlaku dan taat atas asas yang sejalan dengan penerapan prinsip good corporate governance (GCG).

“Perusahaan juga berharap, dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham kepada ANTM,” tuturnya.

Seperti diketahui, PKPU Budi Said kepada ANTAM sendiri diketahui berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,13 ton miliknya yang tak kunjung diserahkan ANTAM.


#Antam #Saham #Notasi #PKPU #BudiSaid

Editor: Fin