Ketidakpuasan Atas Kekalahan Pilpres, Yusril Minta Dibawa ke MK, Bukan Angket

GalaPos ID, Jakarta.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyelesaian sengketa hasil pemilu, khususnya pilpres, bukan dengan menggunakan hak angket DPR namun bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dikatakan Yusril dalam merespon wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket yang dimiliki oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.

Ketidakpuasan Atas Kekalahan Pilpres, Yusril Minta Dibawa ke MK, Bukan Angket
X: @Yusrilihza_Mhd

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 terkait fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR. Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (UU MD3).

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril, dikutip Antara, Kamis, 22 Februari 2024.

Penggunaan angket, menurut Yusril, dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun dinilai Yusril hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR.

"Putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres akan menciptakan kepastian hukum. Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus kita hindari," terang Yusril.

Sebelumnya wacana penggunaan hak interpelasi dan hak angket digulirkan oleh Ganjar Pranowo, capres dari Kubu 03. Ganjar Pranowo, sebelumnya menilai terjadi situasi anomali di Pemilu 2024. Ganjar mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.



#HakAngket #Pemilu #Kecurangan


Editor: Fin