Karyawati DPO Tilap Duit Toko Kosmetik di Serang Ditangkap, Polisi: Motif Ingin Hedon Berfoya-foya

Galapos ID, Serang.
Perempuan cantik asal Pandeglang, Banten yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan pihak kepolisian Serang. Dalam keterangan kepolisian, motif perempuan cantik itu hanya untuk Berfoya-foya dan bergaya hidup hedon.

Wanita berinisial FF (27 tahun) yang viral di media sosial karena penggelapan uang itu diamankan di persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto

Wanita berinisial FF (27 tahun) yang viral di media sosial karena penggelapan uang itu diamankan di persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Senin, 26 Februari 2024, mengatakan penyidik telah menetapkan FF sebagai tersangka.

"Tersangka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada Sabtu (24/2) usai masuk dalam DPO," kata Sofwan di Mapolres Serang Kota, Senin, 26 Februari 2024.

Tersangka FF, warga Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, yang diduga menggelapkan uang ratusan juta Rupiah, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, Sofwan menjelaskan, berdasarkan penyidikan sementara, tersangka nekat melakukan penggelapan uang karena berhasrat memenuhi gaya hidup, mulai memiliki barang mahal hingga liburan ke tempat wisata bergengsi.

"Motifnya ingin bergaya hedon, flexing, berfoya-foya. Uang hasil penggelapan ini juga digunakan untuk liburan sebanyak enam kali ke Bali, membeli tas dan sepatu branded," ujar Sofwan.

tersangka nekat melakukan penggelapan uang karena berhasrat memenuhi gaya hidup, mulai memiliki barang mahal hingga liburan ke tempat wisata bergengsi

Tersangka merupakan kasir di klinik kecantikan Serang yang dipercaya untuk mengelola keuangan oleh pemilik toko. Namun, tersangka nekat mengambil uang hasil penjualan produk kecantikan sebanyak Rp1 juta sampai Rp3 juta setiap hari mulai dari rentang bulan Februari 2022 hingga bulan November 2023.

"Tersangka ini selaku kasir, ia nekat mengambil uang hasil penjualan setiap harinya mulai dari Rp1 juta sampai Rp3 juta, mulai dari Februari 2022 hingga November 2023," katanya.

Sofwan mengatakan untuk sementara ini total kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka adalah Rp527,147 juta.

Pihaknya juga menyampaikan kasus penggelapan uang ini terungkap usai pemilik toko curiga dengan jumlah uang yang terkumpul dari hasil penjualan tidak sebanding dengan persediaan stok barang di gudang.

"Korban melakukan pengecekan barang di gudang, namun stok barang yang ada tidak sesuai, sehingga korban melakukan audit, dan didapati tersangka melakukan manipulasi data penjualan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.


Nusa
Editor: Fin