DPO Penganiayaan Ditangkap Saat Akan Tawuran
Galapos ID, Kendal-Jateng
Setelah setahun menjadi buron, seorang tersangka dalam kasus penganiayaan fatal berhasil ditangkap oleh Polisi Patebon saat tertangkap sedang akan terlibat tawuran. Tersangka yang dicari, Sahrul Rozak berusia 16 tahun dari Dukuh Kauman, Desa Kebonharjo Patebon, sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2022.
AKP Untung Setiyahadi, Kepala Reserse Kriminal Polres Kendal, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh petugas Polsek Patebon ketika Sahrul tertangkap sedang merencanakan tawuran.
"Sahrul Rozak ini masuk dalam daftar pencarian terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di depan SMP Negeri 3 Patebon pada Desember 2022 lalu," terang AKP Untung.
Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dengan memeriksa Sahrul dan saksi-saksi terkait dalam kasus tersebut. Para pelaku penganiayaan lainnya sudah divonis dan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo Kabupaten Purworejo.
"Jadi ada 4 pelaku dalam kasus ini, dan ketiga pelaku sudah ditangkap serta menjalani pembinaan. Sementara satu DPO ini baru kami amankan dan segera akan diproses agar menjalani pembinaan juga," tambahnya.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan satu pelajar meninggal ini terjadi pada tanggal 18 Desember 2022, sekitar pukul 04.00 WIB di pinggir jalan raya Pantura depan SMPN 3 Patebon. Korban, Angga Nur Hidayat, sedang dalam perjalanan pulang bersama dua temannya menggunakan sepeda motor.
"Pada saat itu, mereka dihentikan oleh salah satu pelaku. Ariya Armansyah menendang korban sebanyak 3 kali di pinggang dan perut. Setelah itu, dia mengambil pedang dan membacok dada korban. Sementara itu, Mohammad Anuwar membacok menggunakan celurit di kepala dan punggung korban," jelas Kasat Reskrim.
Tak berhenti di situ, pelaku lainnya, Eko Adhy Setiyono, menusuk punggung korban dengan parang. Korban berusaha melarikan diri, namun akhirnya jatuh tak berdaya di depan gerbang SMP 3 Patebon. Sahrul kemudian meminjam celurit milik Anuwar dan mengayunkannya ke tubuh korban, mengenai punggung kiri. Teman-teman korban membawanya ke RS. Soewondo Kendal, namun sayangnya nyawa korban tidak dapat tertolong.
#buronan #polisi #kriminal #tawuran
Editor: Viz