TPN Ganjar-Mahfud: Bansos adalah Program Pemerintah, Bukan Milik Salah Satu Paslon

Redaksi: Fin
GalaPos, Jakarta

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan keterangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024


Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu program yang telah dianggarkan oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Seyogianya itu menjadi program yang menjadi miliki pemerintah, tidak menjadi milik salah satu paslon," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024.

Kemudian, terkait pemasangan stiker bergambar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di kantong beras bantuan sosial (bansos), Todung berpendapat, hal tersebut merupakan penyimpangan yang tidak seharusnya dilakukan.

"Itu satu penyimpangan karena bansos itu bukan milik satu paslon begitu," kata Todung.

Selain itu, Todung juga mengingatkan bahwa beras bansos yang diberikan oleh pemerintah tidak boleh diklaim oleh salah satu pasangan calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Bansos (bantuan sosial) itu milik semua paslon kalau mau dikatakan demikian," tegas Todung.

Lebih lanjut, kata Todung, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan pemasangan stiker pasangan Prabowo-Gibran sebagai dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami membutuhkan beberapa waktu untuk melakukan penelisikan atau investigasi mengenai hal ini," ujarnya.