Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar, Tiga Saksi Diperiksa Polisi

GalaPos ID, Jakarta.
Perkara penggelapan yang menyeret suami penyanyi ternama Tanah Air, Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terus diusut pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik masih mengusut kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar dengan terlapor Tiko Aryawardhana.

Perkara penggelapan yang menyeret suami penyanyi ternama Tanah Air, Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terus diusut pihak kepolisian
Foto: Tiko Aryawardhana, suami penyanyi ternama Tanah Air, Bunga Citra Lestari (BCL) (tangkap layar akun instagram/tikoaryawardhana)

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pengusutan penyidik dilakukan dengan memeriksa tiga saksi, salah satunya Auditor Eksternal PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).

"Tiga saksi itu yang sudah diperiksa adalah yang pertama saudari AW, pelapor. Kemudian saudari RSJ, yang ketiga saudara TS selaku auditor eksternal," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 5 Juni 2024. 

Selain tiga saksi hari ini, polisi menyebut terdapat lima saksi lainnya yang telah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

Polisi juga menyebut, tidak menutup kemungkinan penyanyi terkenal Tanah Air BCL akan diperiksa terkait kasus tersebut. Terlebih, jika BCL mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana tersebut. 

"Saksi itu adalah orang yang mengetahui, melihat, mendengar, tentang adanya peristiwa pidana. Nanti akan kami cek (apakah akan memeriksa BCL)," ujarnya. 

Sementara kuasa hukum pelapor, Arina Winarto yang juga mantan istri Tiko Aryawardhana membeberkan kronologis laporan yang dilayangkan tersebut.

Tiko Aryawardhana, suami penyanyi ternama Tanah Air, Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar. Dimana, laporan tersebut dilayangkan dari sang mantan istri Tiko, Arina Winarto.

Kuasa Hukum Arina Winarto, Leo Siregar menjelaskan, peristiwa dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar itu terjadi pada periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 lalu. Dimana, saat itu kliennya dan Tiko sepakat memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Dalam perjalannya kliennya dinilai pasif dan tak ingin mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan. Selama mengurus kegiatan usaha tersebut, kata Leo kliennya mengetahui jika usahanya itu berjalan dengan lancar.

“Tapi tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh”, ungkapnya.

Lantaran hal tersebut, Leo mengatakan kliennya merasakan adanya hal yang mencurigakan seperti adanya dugaan penggelapan dana. Hal ini semakin menguat sekitar pukul 2021, dimana Arina menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss-.red), yang mencurigakan. 

“Di mana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, klien kami menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya,” ujarnya

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” terusnya

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro benarkan Tiko Aryawardhana, suami penyanyi ternama Tanah Air, Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto terkait dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar. 

“Iya benar,” kata Bintoro saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024

Lebih jauh, ia menerangkan saat ini kasus tersebut sudah naik dalam tahapan penyidikan.

“Saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan Penyidikan,” ucapnya