Pengiriman 81 Kantong Terumbu Karang Ilegal di Surabaya digagalkan TNI AL
GalaPos ID, Surabaya.
Pengiriman terumbu karang secara ilegal sebanyak 8 box dengan total 81 kantong ke luar negeri digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Melalui Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda, TNI AL menggagalkan pengiriman terumbu karang ilegal tujuan Malaysia yang akan dikirim melalui ekspedisi via udara ke Batam di Kargo T1 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 11 Mei 2024.
Hal tersebut diungkapkan Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Lanudal Juanda yang dihadiri Dandenpomal Juanda, Pasops Lanudal Juanda, Kasatpam Lanudal Juanda, Pasops Satgaspam, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Balai Besar Kelestarian Sumber Daya Alam, Avsec AP 1 Bandara Internasional Juanda, Minggu, 12 Mei 2024.
Awal mula kronologi, ketika Satgaspam TNI AL menerima informasi mengenai adanya paket yang ditolak karena dianggap mencurigakan, dikhawatirkan mirip dengan hewan laut. Merespons informasi tersebut, tim langsung melakukan tindakan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang tersebut menggunakan X-Ray.
"Hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman barang dengan isi barang," kata Dani Achnisundani.
Lanjutnya, Satgaspam Lanudal Juanda menyatakan berdasarkan data dokumen barang yang menunjukkan makanan ringan (snack), namun dari hasil X-Ray memperlihatkan seperti benda hidup.
"Dikarenakan mencurigakan, pemeriksaan dilanjutkan dengan pengecekan secara manual oleh petugas Bandara dan didapati hasil box berisikan terumbu karang yang berada dalam kemasan plastik beserta air," ujarnya.
Kemudian, dari pendalaman dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, Satgaspam Lanudal Juanda mengamankan seorang terduga pelaku dengan inisial JJS yang berusia 27 tahun, merupakan warga Surabaya.
Pelaku tersebut diamankan di Denpom Lanudal Juanda karena terbukti melanggar hukum dengan melakukan pengiriman terumbu karang ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sah. Hal itu merupakan perbuatan ilegal berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Selanjutnya, untuk barang bukti dengan jumlah total 81 kantong terumbu karang dengan jenis Acanthophilia & Euphyllia Glabressein yang masih hidup dilaksanakan penanganan secara intensif oleh BKSDA agar tetap hidup sampai dengan dilepaskan kembali," ujarnya.
Sementara itu, Komandan Lanudal Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani berpesan, Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara, Avsec dan seluruh Stakeholders berkomitmen terus berupaya melaksanakan tindakan cegah dini dan siaga selalu dalam mencegah terjadinya upaya-upaya pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda.
Adapun keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL memerintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima serta bersinergi dengan stakeholder terkait di wilayah kerja.