Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

GalaPos ID, Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menolak gugatan praperadilan yang diajukan jurnalis sekaligus presenter, Aiman Witjaksono, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Delta Tamtama mengetok palu memutuskan hasil sidang praperadilan tersebut.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Delta Tamtama mengetok palu memutuskan hasil sidang praperadilan tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon biaya perkara ini sejumlah nihil,” kata Hakim Tunggal, Delta Tamtama di ruang sidang 7 PN Jaksel.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan dengan penggugat Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono hari ini.

Pada persidangan praperadilan itu, kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa meminta agar pihak kepolisian dapat mengembalikan barang bukti seperti hp kepada kliennya.

"Menetapkan dan menyatakan penyitaan oleh termohon terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI model 21071135G, warna Hitam," kata Finsensius di PN Jaksel, Senin, 19 Februari 2024.

Selain itu, ia juga meminta agar akun Instagram dan email milik Aiman dapat dikembalikan. Mendrofa menuturkan jika ia meminta agar pengembalian barang bukti tersebut paling lambat tiga hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan tersebut.

"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," tukasnya.


#PraPeradilan #AimanWitjaksono

Reporter: NH
Editor: Fin